Eureka Terms and Conditions – Indonesia | Bahasa Indonesia
SYARAT DAN KETENTUAN
PERJANJIAN STANDAR
Perjanjian ini (“Perjanjian”) dibuat pada 9 november 2021 (“Tanggal Berlaku“) oleh <Date> antara <Client Entity>, sebuah perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia,memiliki alamat utama di <Address> (“Klien“) dan PT Eureka Analytics Indonesia, sebuah perusahaan perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan hukum Indonesia, memiliki alamat utama di Menara Thamiring, 17th Floor Suite 1701, JL MH. THAMRIN KAV. 3 DESA KAMPUNG BALI, KECAMATAN TANAH ABANG, JAKARTA PUSAT (“Eureka“). Klien dan Eureka selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing secara individual sebagai “Pihak.” Klien dan Eureka dengan ini setuju sebagai berikut:
1 Layanan; Tanggung jawab.
a Eureka akan melakukan dan menyediakan layanan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam perjajian ini (“Layanan“).
b Klien mengakui bahwa Layanan mungkin memerlukan kerja sama Klien yang baik, sebagaimana dapat ditetapkan dalam perjajian ini dan sebagaimana mungkin diminta oleh Eureka dari waktu ke waktu. Apa pun tindakan oleh Klien diperlukan berdasarkan SOW dan/atau dengan ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini, tindakan tersebut tidak akan ditunda atau ditahan secara tidak wajar, dan Klien mengakui bahwa setiap penundaan atau kegagalan oleh Klien untuk memberikan hal yang sama dapat memengaruhi kemampuan Eureka untuk melakukan Layanan, yang dapat berdampak pada hasil Layanan tersebut. Untuk suatu kejelasan, Eureka tidak akan bertanggung jawab kepada Klien sebagai akibat dari keterlambatan atau kegagalan tersebut oleh Klien.
2 Hak Atas Kekayaan Intelektual.
a Pengecualian untuk hak dan lisensi terbatas yang secara tegas diberikan di sini, tidak ada lisensi lain yang diberikan, tidak ada penggunaan lain yang diizinkan dan Klien (dan pemberi lisensinya) akan mempertahankan semua hak, kepemilikan, dan kepentingan (termasuk semua Hak Kekayaan Intelektual) dalam dan data Klien, Derived Data, Client Materials, Campaign Materials dan Informasi Rahasia Klien. Untuk menghindari keraguan, Klien mengakui dan setuju bahwa Klien bertanggung jawab penuh kepada pelanggannya atas setiap dan semua penggunaan Data Klien, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk memberikan pemberitahuan dan/atau mendapatkan persetujuan untuk penggunaan dan distribusi Data Klien sebagaimana ditetapkan di sini dan dalam perjajian ini.
b Pengecualian untuk hak dan lisensi terbatas yang secara tegas diberikan di sini, tidak ada lisensi lain yang diberikan, tidak ada penggunaan lain yang diizinkan dan Eureka (dan pemberi lisensinya) akan mempertahankan semua hak, kepemilikan, dan kepentingan (termasuk semua Hak Kekayaan Intelektual) di dalam dan ke Platform, Data Agregat, Analisis, Materi Eureka, dan Informasi Rahasia Eureka. Klien setuju bahwa Eureka bebas untuk menggunakan kembali semua Pengetahuan Umum, termasuk bahwa hal itu bisa diperoleh melakukan layanan yang sama atau serupa untuk pelanggan lain.
3 Biaya.
(a) Klien harus membayar biaya Eureka sesuai dengan jadwal biaya yang ditetapkan dalam perjanjian ini (“Biaya”). Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam perjanjian ini, Eureka akan menagih Klien setiap bulan untuk Biaya. Klien harus membayar semua tagihan secara penuh dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal tagihan tersebut.
– Bank’s Name: PT Bank DBS Indonesia
– Account Number: 3320063878 (IDR)
– Account’s Name: PT Eureka Analytics Indonesia
– Swift : DBSBIDJA
b Setiap tagihan yang tersisa belum dibayar selama lebih dari tiga puluh (30) hari sejak tanggal tagihan akan dikenakan bunga pada tingkat satu persen (1%) untuk setiap hari terlambat dihitung berdasarkan jumlah yang jatuh tempo dalam tagihan tersebut (“Biaya Keterlambatan”). Dalam hal Klien tidak membayar tagihan selama lebih dari sembilan puluh (90) hari, Eureka berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dan semua pembayaran akan dinyatakan jatuh tempo dan dibayarkan termasuk Biaya Keterlambatan.
c Klien akan bertanggung jawab atas dan akan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar selain Biaya Eureka yang dijelaskan dalam proposal ini sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia;
d Kedua belah pihak setuju bahwa Eureka dan Klien bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan masing-masing dan / atau persyaratan ebagiannale lainnya yang terkait dengan pajak. Eureka dan Klien akan bertanggung jawab dan membayar semua pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
4 Pernyataan dan Jaminan; Pelepasan Tanggung Jawab.
a Eureka menyatakan dan menjamin bahwa: (i) merupakan perusahaan yang sah berdiri berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia; (ii) memiliki kewenangan dan kekuatan hukum untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian ini dan setelah Perjanjian ini ditandatangani, maka akan mengikat Eureka secara hukum; dan (iii) akan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan Hukum Yang Berlaku dan secara ebagiannal dan kompeten sesuai dengan bidangnya.
b Klien menyatakan dan menjamin bahwa: (i) merupakan perusahaan yang sah berdiri berdasarkan hukum Negara Indonesia; (ii) memiliki kewenangan dan kekuatan hukum untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian ini dan setelah Perjanjian ini ditandatangani, maka akan mengikat Klien secara hukum; (iii) akan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan Hukum Yang Berlaku; (iv) memliki hak-hak dan persetujuan yang diperlukan untuk memberikan hak dan lisensi yang diberikan dalam Perjanjian ini, termasuk tanpa ebagia sehubungan dengan seluruh dan Data Klien manapun, termasuk tanpa ebagia persetujuan yang diperlukan dari pengguna; dan (v) tidak ada Data-Data Klien yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual milik pihak ketiga manapun.
c KECUALI SECARA TEGAS DIATUR DALAM PERJANJIAN INI, LAYANAN YANG DIBERIKAN ADALAH “SEBAGAIMANA ADANYA” DAN “SEBAGAIMANA TERSEDIA” DAN TANPA JAMINAN DALAM BENTUK APAPUN, YANG SECARA TEGAS ATAU TERSIRAT, TERMASUK, NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, JAMINAN YANG TERSIRAT ATAS SUATU TITEL, KEASLIAN, KUALITAS YANG BAIK DAN KEPANTASAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, DAN JAMINAN-JAMINAN APAPUN YANG TERSIRAT DALAM SUATU TINDAKAN ATAU PENGGUNAAN UNTUK PERDAGANGAN, YANG MANA SEMUANYA SECARA TEGAS DILEPASKAN TANGGUNG JAWABNYA.
5 Ganti rugi.
a Eureka akan melindungi, ganti rugi dan membebaskan Klien dan perusahaan induknya, anak perusahaan dan afiliasinya, dan masing-masing petugas, direksi, karyawan, agen dan perwakilannya yang sah dari dan terhadap kehilangan, kerugian, tanggung jawab, biaya atau pengeluaran (termasuk biaya dan pengeluaran secara wajar untuk konsultan hukum) dari pihak ketiga manapun (“Kerugian”) sehubungan dengan suatu sengketa, permintaan, ebagian, tuntutan, atau persidangan (“Tuntutan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan tuntutan apapun atau suatu dugaan yang dibuat atau yang ebagi dari pihak ketiga yang menduga (i) ketidaktepatan, ketidakjujuran atau pelanggaran oleh Eureka berdasarkan Pasal 4(a) diatas; (ii) kelalaian yang disengaja, ketidak hati-hatian, pemalsuan atau tindak pelanggaran yang disengaja oleh Eureka; atau (iii) bahwa Platform tersebut melanggar ketentuan yang ada, tidak sesuai atau menyalahgunakan hak kekayaan intelektual pihak ketiga; namun dengan ketentuan, bahwa Eureka tidak akan bertanggung jawab atau memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 5(a)(iii) berkenaan dengan segala tuntutan berdasarkan (1) penggunaan Platform yang tidak sesuai dengan Perjanjian ini atau dalam penerapan atau keadaan dimana Platform ini tidak sesuai dengan peruntukannya atau sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian ini, (b) Data Klien atau Bahan-Bahan Klien manapun, (c) modifikasi, perubahan, kombinasi atau peningkatan fungsi yang tidak dibuat oleh atau untuk Eureka, (d) suatu porsi dalam Platform yang mengimplementasikan persyaratan-persyaratan Klien, I ebagian Klien yang diduga melanggar peraturan yang ada tersebut masih terus berlanjut walau telah diberitahukan atau tetap menggunakan versi lainnya walau telah diberikan bentuk modifikasi yang tidak melanggar peraturan yang ada atau (f) hak kekayaan intelektual yang mana Klien atau afiliasinya memiliki kepentingan terhadapnya.
b Klien akan melindungi, ganti rugi dan membebaskan Eureka dan perusahaan induknya, anak perusahaan dan afiliasinya, dan masing-masing petugas, direksi, karyawan, agen dan perwakilannya dari dan terhadap segala Kerugian sehubungan dengan segala Tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan tuntutan apapun atau suatu dugaan yang dibuat atau yang ebagi dari pihak ketiga yang menduga (i) ketidaktepatan, ketidakjujuran atau pelanggaran oleh Klien terhadap Pasal 4(b) diatas; (ii) kelalaian yang disengaja, ketidak hati-hatian, pemalsuan atau tindak pelanggaran yang disengaja oleh Klien; atau (iii) bahwa Data Klien, Bahan-Bahan Klien atau bahan-bahan lainnya yang diberikan kepada Eureka oleh atau atas nama Klien berdasarkan Perjanjian ini adalah melanggar ketentuan yang ada, tidak sesuai atau menyalahgunakan hak kekayaan intelektual milik pihak ketiga.
c Sebagai persyaratan dari kewajiban ganti kerugian yang telah diatur dalam perjanjian ini, pihak yang diberikan ganti rugi akan: (i) segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang memberikan ganti rugi atas tuntutan terkait; (ii) atas biaya dari pihak yang memberikan ganti rugi, bekerjasama dengan pihak yang memberikan ganti rugi untuk melakukan pembelaan dari tuntutan tersebut; dan (iii) memberikan pihak yang memberikan ganti rugi hak untuk melakukan pembelaan dan upaya perdamaian suatu tuntutan, kecuali pihak yang memberikan ganti rugi tidak menandatangani suatu upaya perdamaian yang mempengaruhi ebagian kepentingan pihak yang memberikan ganti rugi tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak yang memberikan ganti rugi.
6 Pembatasan Tanggung Jawab.
PIHAK MANAPUN, DALAM KEADAAN APAPUN, TIDAK DAPAT BERTANGGUNG JAWAB PADA PIHAK LAINNYA UNTUK SUATU (A) KERUGIAN BAIK SECARA TIDAK LANGSUNG, TERTENTU, YANG SECARA KEBETULAN ATAU SEBAGAI KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN DARI ATAU SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN INI ATAU HAL-HAL YANG DIATUR DIDALAMNYA, ATAU UNTUK SEGALA GANTI RUGI DARI TIDAK ADANYA KEUNTUNGAN, KERUGIAN BISNIS, KEHILANGAN MANFAAT PENGUNAAN ATAU DATA, PENGUNGKAPAN DATA SECARA TIDAK DISENGAJA, ATAU GANGGUAN PADA USAHANYA, ATAU (B) KERUGIAN YANG DIDERITA LANGSUNG YANG APABILA DIGABUNG, LEBIH BESAR DARI JUMLAH TOTAL BIAYA YANG DIBAYARKAN ATAU HARUS DIBAYARKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN INI DALAM PERIODE DUA BELAS (12) BULAN TERAKHIR, TERLEPAS DARI BENTUK TINDAKANNYA BAIK DALAM PERJANJIAN ATAU TORT, TERMASUK KELALAIAN YANG MANA SUATU PIHAK TELAH DIBERITAHUKAN KEMUNGKINAN TERJADINYA KERUGIAN TERSEBUT, APAPUN PENYEBABNYA; NAMUN DENGAN KETENTUAN, TIDAK ADA KETENTUAN DALAM PASAL INI MEMBATASI (I) KEWAJIBAN PARA PIHAK UNTUK MEMBERIKAN GANTI RUGI SEPENUHNYA KEPADA PIHAK YANG BERHAK MENERIMA GANTI KERUGIAN ATAS DAN TERHADAP SELURUH DAN SEBAGIAN KERUGIAN SEPANJANG DIMINTAKAN OLEH PIHAK KETIGA MANAPUN ATAU SEBALIKNYA MERUPAKAN KERUGIAN-KERUGIAN BERDASARKAN GANTI RUGI DALAM PASAL 5, (II) SEBAGIAN DAN SELURUH GANTI RUGI YANG TIMBUL DARI PELANGGARAN DARI KEWAJIBAN KERAHASIAAN SUATU PIHAK, DAN (III) SEBAGIAN DAN SELURUH GANTI RUGI YANG TIMBUL DARI KELALAIAN YANG DISENGAJA, KETIDAKHATI-HATIAN, TINDAK PELANGGARAN YANG DISENGAJA ATAU PENIPUAN SALAH SATU PIHAK.
7 Jangka waktu; Pengakhiran.
a Perjanjian ini akan dimulai pada Tanggal Berlaku dan, kecuali sebelumnya dihentikan sebagaimana ditetapkan di sini, akan terus berlaku setelahnya selama lima (5) tahun (“Masa Berlaku Awal”). Setelah itu Perjanjian ini akan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu berturut-turut satu (1) tahun masing-masing (masing-masing, “Masa Perpanjangan”) (Masa Berlaku Awal dan Masa Perpanjangan bersama-sama, “Masa Berlaku”), kecuali salah satu Pihak memberi tahu Pihak lain tentang niatnya untuk tidak memperbarui Perjanjian ini setidaknya empat puluh lima (45) hari sebelum berakhirnya Masa Berlaku yang berlaku.
b Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini untuk pelanggaran materi oleh Pihak lain yang tetap tidak aman lebih dari tiga puluh (30) hari setelah Pihak yang melanggar telah menerima pemberitahuan tertulis tentang pelanggaran tersebut.
c Selain itu, salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini pada pemberitahuan tertulis (i) untuk setiap pengajuan sukarela atau tidak disengaja dalam kebangkrutan, reorganisasi atau penerima atau di bawah undang-undang yang sama untuk perlindungan kreditur, oleh atau diarahkan terhadap Pihak lain, yang tidak ditarik dalam waktu tiga puluh (30) hari dari pengajuan tersebut; (ii) untuk setiap penugasan untuk kepentingan kreditur; (iii) untuk likuidasi atau pembubaran Pihak lain atau Pihak lain tidak lagi melakukan bisnis dalam kursus normal tanpa pengganti; atau (iv) dalam hal kinerja Perjanjian ini oleh salah satu Pihak adalah pelanggaran terhadap Hukum yang Berlaku yang mungkin berlaku untuk Pihak tersebut selama Masa Berlaku.
d Setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini atau SOW apa pun karena alasan apa pun, Eureka akan menagih Klien sesuai dengan Perjanjian ini dan SOW untuk Layanan yang dihentikan yang dilakukan dan komitmen yang dilakukan oleh Eureka melalui tanggal penghentian yang berlaku. Eureka juga akan menagih Klien untuk biaya apa pun yang Eureka bertanggung jawab kepada pihak ketiga yang dilakukan berdasarkan SOW yang dihentikan, disetujui oleh Klien atau berdasarkan instruksi Klien kepada Eureka.
e Bagian berikut akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini: 1, 2, 3(c), 3(d), 4(c), 5, 6, 7(d), 7(e), 8, 9, 10, dan 11.
8 Kerahasiaan.
a Masing-masing Pihak akan (i) mengambil ebagia-langkah pencegahan yang diperlukan yang telah diperhitungkan secara wajar untuk melindungi Informasi Rahasia Pihak lainnya dari akses, penggunaan atau pengungkapan yang tanpa izin yang dilakukan, menerapkan kehati-hatian yang setidaknya tidak lebih rendah dari tingkat kehati-hatian yang dilakukan suatu Pihak untuk melindungi Informasi Rahasianya, namun tidak dalam keadaan apapun lebih rendah dari kehati-hatian yang sewajarnya dilakukan (ii) menggunakan Informasi Rahasia Pihak lainnya hanya untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan tidak ada tujuan lainnya; dan (iii) tidak mengungkapkan Informasi Rahasia apapun, atau bagian manapun atau salah satu bagian dari informasi Rahasia tersebut pada pihak ketiga manapun, kecuali bahwa Pihak tersebut dapat mengungkapkan aspek-aspek sehubungan dengan Informasi Rahasia dari Pihak yang mengungkapkan itu diperlukan secara wajar untuk melaksanakan suatu tugas Pihak tersebut; namun dengan ketentuan, Perwakilan Yang Sah itu telah menyetujui untuk mengikatkan diri dengan kewajiban kerahasiaan tersebut setidaknya selama masa berlakunya Perjanjian ini. Masing-masing Pihak akan bertanggung jawab terhadap setiap pelanggaran dari kewajiban kerahasiaan dari masing-masing Perwakilannya Yang Sah.
b Suatu Pihak dapat mengungkapkan Informasi Rahasia Pihak lainnya sepanjang dipersyaratkan oleh Hukum Yang Berlaku atau oleh Otoritas Yang Berwenang, dengan ketentuan (i) Pihak tersebut telah memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya atas adanya persyaratan tersebut sebelumnya secara wajar, untuk memberikan Pihak lainnya kesempatan yang wajar untuk menyatakan keberatan atau untuk mendapatkan perintah pengadilan agar memperoleh perlindungan atau upaya perbaikan lainnya yang pantas, (ii) Pihak tersebut akan bekerjasama dengan Pihak lainnya secara wajar sehingga Pihak tersebut dapat mengajukan keberatan atau memperoleh perintah pengadilan agar memperoleh perlindungan atau upaya perbaikan lainnya yang pantas dan (iii) Dalam keadaan apapun Pihak tersebut hanya akan mengungkapkan porsi tertentu dari suatu Informasi Rahasia yang memang secara hukum dipersyaratkan untuk diungkapkan.
c Ketentuan dalam Pasal 8 ini akan terus berlaku selama lima (5) tahun setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini.
d Pihak yang menerima informasi rahasia mengetahui bahwa pengungkapan Informasi Rahasia itu atau Perwakilannya Yang Sah akan menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi pihak yang mengungkapkan atau pemilik dari informasi tersebut, tidak diberikan kompensasi yang memadai oleh suatu ganti kerugian. Sehingga, sebagai tambahan dari upaya perbaikan secara hukum yang diatur dalam Perjanjian ini, Pihak yang mengungkapkan berhak untuk mencari ganti kerugian non-moneter
termasuk putusan sela ganti kerugian dan ebagian tertentu terhadap pelanggaran atau pernyataan yang terancam dilanggar dalam Pasal 8 ini.
e Atas mana yang lebih dahulu terjadi dari permintaan tertulis Pihak yang mengungkapkan yang dapat dimintakan kapanpun atau pengakhiran atau habis masa berlakunya Perjanjian ini, atas pilihan Pihak yang mengungkapkan, Pihak yang menerima Informasi Rahasia akan segera menghancurkan atau mengembalikan seluruh Informasi Rahasia Pihak yang mengungkapkan yang dimiliki atau dalam penguasaannya, termasuk seluruh ebagia daripadanya dalam bentuk apapun; namun dengan ketentuan bahwa (i) satu (1) ebagia dari Perjanjian ini dan PK yang ada dapat tetap dimiliki untuk dokumentasi dari konsultan hukumnya dan tidak untuk ebagia lainnya, (ii) Klien memiliki hak untuk memiliki Analisa dan Data-Data Eureka apapun semata-mata sepanjang Data-Data Eureka itu melekat pada Bahan-Bahan Aktifitas Program.
9 Narahubung dan Pemberitahuan.
a Masing-masing Pihak, pada Tanggal Berlaku, akan menunjuk orang kontak, yang akan bertanggung jawab untuk berhubungan secara internal dan berkoordinasi antara Para Pihak untuk memastikan kelancaran operasi sehari-hari antara XL Axiata dan Eureka (“Narahubung”).
b Semua pemberitahuan, persetujuan, pengabaian, dan komunikasi lainnya berdasarkan Perjanjian ini (“Pemberitahuan”) harus secara tertulis dan akan dianggap telah sepatutnya diberikan ketika (i) disampaikan dengan tangan, (ii) dikirim melalui email yang dikonfirmasi atau faksimili atau (iii) yang dikirim oleh layanan pengiriman semalam yang diakui secara internasional (tanda terima diminta), dalam setiap kasus kepada Narahubung, alamat dan nomor faksimili yang sesuai yang ditetapkan di bawah ini (atau ke alamat dan nomor faksimili lain seperti yang dapat ditentukan Oleh Pihak oleh Pihak lain sesuai dengan Pasal 9(b) ini:
Client | Eureka | |||||||
Address | Menara Thamrin, 17th Floor, suite #1701, Jln M H Thamrin, Kav 3, Jakarta Pusat 10250, DKI Jakarta, Indonesia | |||||||
Attention: | Michael Hawkins | |||||||
Email: |
|
[email protected] | ||||||
Telephone: | +62 21 230 1860 | |||||||
C Kecuali ada bukti bahwa itu diterima sebelumnya, Pemberitahuan dianggap diberikan jika: (i) disampaikan secara langsung atau kurir, ketika dikirim di alamat sebagaimana dimaksud dalam Bagian 9(b) di atas, dan bukti dengan menerima Pemberitahuan tersebut; dan (ii) dikirimkan melalui email atau faks, ketika konfirmasi transmisi telah diterima.
10 Force Majeure
a Jika ada penundaan atau ketidakmampuan untuk melakukan kewajiban sebagaimana dinyatakan berdasarkan Perjanjian ini oleh Pihak mana pun yang disebabkan oleh Force Majeure maka penundaan dan / atau kegagalan tersebut tidak akan dianggap sebagai kelalaian atau kesalahan dari Pihak terkait. Berkenaan dengan poin (3) Pasal ini, Pihak yang mengalami Force Majeure dilindungi dan tidak akan menerima gugatan apa pun dari Pihak lain..
b “Force Majeure” didefinisikan sebagai terjadinya suatu peristiwa di luar kendali yang wajar dari Pihak, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, topan, banjir, tanah longsor, badai asteroid, dan/atau bencana alam lainnya, bencana intergalaksi, kontaminasi zat radioaktif, pemberontakan, sandera, kerusuhan, sabotase, tindakan perang, wabah/endemik/epidemik/pandemik penyakit terjadi di daerah di mana Perjanjian ini dilaksanakan, pemogokan, penutupan karena pemogokan tenaga kerja, penutupan, embargo atau masalah tenaga kerja lainnya, semua perintah hukum, peraturan, dan/atau keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau pihak berwenang yang dapat melarang dan/atau menunda pelaksanaan hak dan kewajiban dari Para Pihak Perjanjian ini dan Pihak terkait telah mencoba untuk mengambil kendali atas Force Majeure
c Dalam hal kejadian Force Majeure, Pihak yang terkena dampaknya, harus menginformasikan kepada Pihak lain secara tertulis dengan alasan dan bukti yang relevan dalam waktu 3(tiga) hari kerja setelah kejadian Force Majeure. Setelah menerima pemberitahuan Force Majeure tersebut, Para Pihak harus membahas konsekuensi dari terjadinya peristiwa Force Majeure dan bagaimana melanjutkan Perjanjian ini. Setiap pemberitahuan terjadinya Force Majeure tanpa pernyataan alasan apapun atau tidak dapat dibuktikan kejadiannya, maka Pihak lain dapat menolak untuk mengakui peristiwa Force Majeure tersebut.
d Jika peristiwa Force Majeure telah berlangsung selama lebih dari 30(tiga puluh) hari dan Pihak yang terkena dampak tidak dapat melakukan bagian mereka dari atau seluruh kewajiban mereka, maka Pihak lain memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian ini melalui pemberitahuan tertulis 7(tujuh) hari kerja sebelum tanggal penghentian.
Semua masalah muncul dari terjadinya Force Majeure, harus diselesaikan melalui musyawarah antara Para Pihak.
11 Lain-lain.
a Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia, tanpa memperhatikan konflik aturan hukum atau Konvensi PBB tentang Penjualan Barang Internasional. Kontak masing-masing Pihak harus mencoba untuk menyelesaikan sengketa, kontroversi atau klaim yang timbul dari, atau sehubungan dengan Perjanjian ini baik sehubungan dengan pelaksanaan kontrak, kesalahan atau termasuk pertanyaan apa pun mengenai keberadaan, validitas, atau penghentiannya (“Sengketa”), dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender setelah Pihak memberi tahu Pihak lain tentang Perselisihan tersebut. Jika Kontak Orang tidak dapat menyelesaikan Sengketa tersebut secara damai dalam jangka waktu tersebut, Sengketa tersebut akan dirujuk dan akhirnya diselesaikan dengan arbitrase yang mengikat. Arbitrase dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), yang akan dilakukan di Indonesia, dalam bahasa Indonesia dan sesuai dengan aturan dan peraturan untuk saat yang berlaku dengan mana Para Pihak dalam sengketa setuju untuk begitu terikat. Tidak ada Pihak yang berhak untuk memulai atau mengajukan tindakan apa pun di pengadilan hukum yang berkaitan dengan Sengketa apa pun yang timbul dari dan sehubungan dengan Perjanjian ini sampai masalah ini telah ditentukan oleh arbitrase sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10(a) ini dan kemudian hanya untuk penegakan putusan arbitrase yang diberikan oleh karena itu.
b Perjanjian ini tidak dapat diberikan atau ditransfer oleh salah satu Pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lain, yang persetujuannya tidak akan ditahan secara tidak masuk akal.
c Tidak ada keterlambatan atau kegagalan oleh Pihak manapun untuk melaksanakan atau memberlakukan sebagian ketentuan dalam Perjanjian ini yang dapat dikesampingkan, kecuali dibuat secara tertulis. Tidak ada satupun pengesampingan yang merupakan suatu pengesampingan yang sifatnya berlanjut atau berlaku setelahnya. Pelanggaran dari atau suatu pelanggaran dari Perjanjian ini tidak dikesampingkan oleh suatu kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan atau pelaksanaan sebagian dari hak, kuasa, kewenangan, kebijakan atau upaya perbaikan berdasarkan Perjanjian ini.
d Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Perjanjian ini, masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini akan menanggung biaya masing-masing yang dikeluarkan sehubungan dengan negosiasi, persiapan dan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk biaya pengacara harus ditanggung oleh masing-masing Pihak.
e Perjanjian ini dan semua SOW yang dibuat oleh Para Pihak merupakan pernyataan yang lengkap dan eksklusif dari syarat-syarat perjanjian di antara Para Pihak sehubungan dengan materi pokoknya dan menggantikan semua pemahaman, perjanjian atau representasi sebelumnya oleh Para Pihak, baik tertulis maupun lisan.
f Tidak ada perubahan atau jenis lainnya dari Perjanjian ini yang sah dan berlaku kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing Para Pihak.
g Kecuali ada bukti bahwa itu diterima sebelumnya, Pemberitahuan dianggap diberikan jika: (i) disampaikan secara langsung atau kurir, ketika dikirim di alamat sebagaimana dimaksud dalam Bagian 9(b) di atas, dan bukti dengan menerima Pemberitahuan tersebut; dan (ii) dikirimkan melalui email atau faks, ketika konfirmasi transmisi telah diterima.
h Tidak ada perubahan atau jenis lainnya dari Perjanjian ini yang sah dan berlaku kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh masing-masing Para Pihak.
i This Agreement is consisted of Proposal and Terms and Conditions and shall be deemed as one and an inseparable part
j Perjanjian ini dapat dilaksanakan di satu atau lebih mitra, yang masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli Perjanjian ini dan semuanya, jika disatukan, akan dianggap sebagai satu perjanjian yang sama. Para Pihak dapat menegakkan Perjanjian ini menggunakan layanan tanda tangan elektronik dan PDF apapun dari Perjanjian yang diimplementasikan sepenuhnya yang disediakan oleh layanan kepada para pihak akan menjadi dokumen asli yang valid.
k Para Pihak merupakan entitas mandiri dan bukan merupakan rekanan, pemberi pekerja dan karyawan, atau dalam hubungan lainnya terhadap masing-masing pihak tersebut. Tidak ada salah satu Pihak yang dapat bertindak sebagai agen untuk pihak lainnya atau bertindak dengan menggunakan nama atau atas nama pihak lainnya atau sebaliknya mengikat pihak lainnya dalam bentuk apapun, kecuali secara tegas diperbolehkan dalam Perjanjian ini.
l Ketentuan manapun dalam Perjanjian ini yang akan dilarang atau tidak dapat diberlakukan dalam yurisdiksi manapun akan, pada yurisdiksi tersebut, menjadi tidak berlaku sepanjang larangan tersebut atau ketidak berlakuan tersebut tidak membuat ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku juga, dan suatu larangan atau ketidak berlakuan dalam yurisdiksi manapun tidak akan membatalkan atau menjadi tidak berlakunya suatu ketentuan di yurisdiksi lainnya. Dalam hal ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak sah, Para Pihak dengan itikad baik akan segera menegosiasikan suatu ketentuan yang baru untuk mengganti keberlakuan ketentuan yang dilarang atau tidak dapat berlaku tersebut, yang mana isi dari ketentuan tersebut akan dibuat semirip mungkin dengan ketentuan yang diganti tersebut. Sepanjang diperbolehkan oleh Hukum Yang Berlaku, Para Pihak mengesampingkan segala ketentuan dari suatu hukum yang berlaku yang membuat ketentuan dalam Perjanjian ini tidak dapat diberlakukan.
m This Agreement is executed in two language, English and Bahasa Indonesia, however in the event of any conflict or differences in interpretation between the two languages, the Indonesian language shall prevail
In case of any inconsistency between the Proposal and Terms and Conditions, the Terms and Conditions shall prevail
12 Definisi.
a “Analisis” berarti laporan, evaluasi, tes pembandingan, studi, analisis dan produk kerja lainnya dari Aggregate Data.
b “Hukum yang Berlaku” berarti setiap dan semua hukum, peraturan, keputusan administratif yang berlaku, kebijakan pemerintah yang mengikat, undang-undang atau perjanjian yang dikeluarkan oleh Otoritas Terkait.
c “Klaim” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 5(a).
d “Data Klien” berarti MSISDN dari database Klien, data Kampanye, data segmentasi pelanggan dari database Klien, riwayat kontak titik sentuh, catatan default pinjaman, alamat tempat tinggal dan pekerjaan dan data mentah lainnya yang diberikan kepada Eureka di bawah ini, seperti yang dijelaskan lebih lanjut dalam SOW yang berlaku. Data Klien adalah Informasi Rahasia Klien.
e “Materi Klien” berarti materi yang sudah ada sebelumnya atau dikembangkan secara independen yang dimiliki atau dilisensikan oleh Klien, termasuk namun tidak terbatas pada elemen kreatif apa pun yang akan digunakan dalam Kampanye dan kriteria penilaian kredit yang dipesan lebih dahulu yang dikirimkan oleh Klien kepada Eureka untuk mendukung penyediaan Eureka atas Layanan Profesional.
f “Informasi Rahasia” berarti setiap dan semua informasi atau materi dari Pihak yang diberikan kepada Pihak lain, atau yang pihak lain memiliki akses, bahwa: (i) bersifat rahasia atau kepemilikan kepada Pihak yang mengungkapkan, yang memperoleh nilai ekonomi dari tidak diketahui secara umum atau merupakan subjek dari upaya yang wajar oleh Pihak yang mengungkapkan untuk menjaga kerahasiaannya; (ii) akan, mengingat sifat informasi atau keadaan pengungkapan, secara wajar dianggap rahasia atau kepemilikan; atau (iii) Pihak yang mengungkapkan memperoleh dari pihak ketiga mana pun yang dianggap oleh Pihak yang mengungkapkan sebagai milik, baik dimiliki oleh Pihak yang mengungkapkan atau tidak. Untuk kejelasan, ketentuan Perjanjian ini adalah Informasi Rahasia dari kedua Belah Pihak.
g “ Narahubung” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian9(a).
h “Sengketa” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 10(a).
i “Eureka Materials” berarti setiap dan semua informasi dan materi serta Hak Kekayaan Intelektual terkait yang disediakan oleh atau atas nama Eureka kepada Klien di bawah ini sehubungan dengan kinerja Eureka atas Layanan Profesional.
j “Biaya” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 3(a).
k “Pengetahuan Umum” berarti pengetahuan umum, pengalaman, pengetahuan, karya dan teknologi (termasuk ide, konsep, proses dan teknik) yang diperoleh oleh Eureka selama penyediaan Layanan di bawah ini.
l “Hak Kekayaan Intelektual” berarti setiap dan semua paten, hak cipta, rahasia dagang, merek dagang dan hak kepemilikan atau kekayaan intelektual lainnya yang diakui di yurisdiksi mana pun di seluruh dunia, termasuk tanpa batasan hak moral.
m “Biaya Keterlambatan” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian3(c).
n “Kerugian” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 5(a).
o “MSISDN” berarti nomor pelanggan telefon genggam direktori internasional.
p “Pemberitahuan” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 9(b).
q “Platform” berarti setiap dan semua peralatan, mesin, mesin, algoritma, perangkat lunak dan sistem yang dioperasikan oleh atau atas nama Eureka untuk melakukan Layanan.
r “Proses” (termasuk derivasi daripadanya) berarti akses, penggunaan, host, menyalin, memodifikasi, melakukan, menampilkan, mereproduksi, mengelola, menganalisis, mempersiapkan karya turunan
s “Otoritas Terkait” berarti setiapkementerian, departemen, kantor, komisi, lembaga, dewan otoritas peraturan pemerintah dengan yurisdiksi atas Partai, dan “Otoritas Yang Relevan” berarti salah satudari mereka.
t “Perwakilan” berarti karyawan, pejabat, perwakilan, penasihat atau subkontraktor Partai yang terlibat dalam penyediaan atau penerimaan Layanan.
u “Layanan” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 1(a).
v “BANI” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 10(a).
w “Pernyataan Kerja” atau “SOW” berarti pernyataan kerja yang disepakati bersamauntuk Layanan yang ditandatangani oleh Perwakilan resmi kedua Belah Pihak, yang masing-masing akan menggabungkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan dianggap sebagai bagian dari Perjanjian ini.
x “Istilah” memiliki arti yang ditetapkan dalam Bagian 7(a).